Hukum memakai cadar bagi kaum wanita ketika mengerjakan umrah adalah
1. Hukum memakai cadar bagi kaum wanita ketika mengerjakan umrah adalah
wanita yang melaksanakan umroh tidak di wajibkan memakai cadar, jadi hukumnya sunah.Sunnah.
jika memakai cadar dapat pahala, tetapi jika tidak memakai cadar tidak mendapat dosa
2. QUIZ!!!!!!1. Jelaskan bagaimana hukum wanita yg memakai cadar tapi masih sering Tabarruj'!!!2. Memakai cadar kan hukumnya sunnah, Dan Ada Sebuah Aturan Dalam Memakai cadar bagaimana Hukumnya Jika Ada Seorang Wanita Yg bercadar Tetapi aturan bercadar blm di penuhi sepenuhnya?? Ingat!!! Harus Di lengkapi penjelasan!!!
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ·QÛ≡δ⊥ÏÔ∩·
1. Jelaskan bagaimana hukum wanita yg memakai cadar tapi masih sering Tabarruj!
2. Memakai cadar kan hukumnya sunnah, Dan Ada Sebuah Aturan Dalam Memakai cadar bagaimana Hukumnya Jika Ada Seorang Wanita Yg bercadar Tetapi aturan bercadar blm di penuhi sepenuhnya?
ANSW≡R⇄≡XSPLATION1-------------------------------Hukumnya haram. Karena tabaruj dilarang oleh Allah SWT. Djelaskan dalam QS. Al-ahzab ayat 33:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
QS. An-Nuur ayat 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
2-------------------------------Jika wanita bercadar belum memenuhi sepenuhnya syarat" memakai cadar maka dia tidak dikatakan orang bercadar.
Contohnya gini Si Fulanah ingin cadaran. Ia akhirya melakukan syarat" bercadar, tetapi ia tidak memenuhi syarat menutup dada. Jadi Si Fulanah tidak sah jadi orang bercadar (belum dicap orang bercadar).
#SPISBASGA#PeaceAllJawaban:
1. kita memiliki kaidah pentimg dalam berhukum yakni " (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya"
sehingga seseorang tidak boleh mengharamkan hal ini.
Allah berfirman:
{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ}
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raaf: 32).
ayat ini menjelaskan bahwa berhias tidak dilarang karena hiasan adalah rizqi dari Allah untuk hamba2 nya. akan tetapi, suatu perhiasan yang mengantarkan kedalam hukum tabarruj.. ini ada dalilnya tersendiri.
tabarruj adalah berlebihan dalam berhias yang dapat menimbulkan fitnah kepada lawan jenis. contohnya memakaikan hiasan pada jubah. renda, pita, warna yang mencolok, dll. atau juga tabarruj dalam bersolek. Allah ta'ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 33,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ….” (QS. Al-Ahzab:33)
dan diperbolehkan berhias secukupnya contoh bercelak untuk mengikuti sunnah Nabi
2. kalau pendapat saya, lebih baik dia melepas cadarnya terlebih dahulu jika aturan yang ia belum penuhi sangat jauh dari kata sempurna.
contoh, dia bercadar tetapi masih menggunakan krudung pendek, atau baju ketat, atau yang lain2 yang sangat nampak. karena ini dapat menimbulkan omongan orang yang buruk mengenai orang2 bercadar. padahal tidak semua orang bercadar memiliki sifat seperti pelaku tersebut.
tetapi jika ia melanggar hal2 kecil, contoh bajunya terang, atau banyak hiasan (ttp jgn terlalu banyak ya...), dll. maka insyaAllah dia masih di izinkan untuk bercadar. karena sangat minim orang yang melihat kelemahan2 ini. juga karena banyak orang yang melakukan hal ini sehingga orang menyebutnya sudah biasa.
wallahu a'lam mengenai jawaban ana. hanya membantu menjawab dengan pendapat ana sendiri dengan dasar beberapa dalil.
semoga membantu dan bermanfaat... baarakallahu fiiki :)
3. hukum wanita yang memakai cadar saat umroh adalah
Jawaban:
hukum wanita tidak dibolehkan memakai cadar saat umroh adalah sunnah
Penjelasan:
maaf klo salah ya
Jawaban:
Sunnah
Penjelasan:
Karena memakai cadar saat umroh tidak wajib, dan kembang ke diri sendiri ingin menggunakan cadar saat umroh atau tidak.
4. Menerjakan haji dan umrah secara berjamaah di sebut
Disebut dengan Haji Qiran
5. Apakah orang yg memakai cadar bisa mendustakan agama? Apakah cadar itu menutupi semua kekurangan? Apa hukum memakai cadar? maaf hny ingin bertanya saja, jng berpikiran buruk padaku. maaf kalau menyinggung...
Pertanyaan nomor 1
Jawaban:
•Tidak juga karena tergantung dari orang itu sendiri apakah ingin menjadi wanita sholeha atau mengingkari janji Allah tentang manusia menjaga kekholifahan di bumi setelah wafatnya Rasulullah SAW serta menjaga badan dari godaan manusia yang berpikiran duniawi
Pertanyaan nomor 2
Jawaban:
•Menurut saya tidak menutupi kekurangan karena kekurangan hanya bisa ditutupi jika engkau bisa menutupi kekuranganmu dengan segala kemampuan dan talenta yang engkau miliki sesuai dengan rencana Allah menciptakan manusia secara sempurna
Tergantung orang yang memakai cadar itu sendiri digunakannya untuk apa dan tujuannya apa jika perintah dari suami maka tidak apa apa
Cadar Dapat menutupi kekurangan seseorang terutama dari perintah suami agar istrinya lebih cantik/sesuai kemauannya
Hukum memakai Cadar Halal
6. apa hukum memakai cadar
hukumnya mubah (boleh). boleh di lakukan boleh ditinggalkan.. ttp jika memakai penutup kepala seperti kerudung hukumnya wajibsunnah, cadar dalam islam tidak diharuskan. maka dari itu janganlah kamu mencela orang2 yang lepas-pasang cadar
7. apa hukum memakai cadar?
Jawaban:
sunah atau dianjurkan
Dan menjadi wajib jika di khawatirkan menimbulkan fitnah
Penjelasan:
semoga membanti
8. Mengapa seorang jamaah umrah dilarang memakai peci?
Jawaban:
karena sudah ada keterangan di dalam hadis bahwa orang yg sedang berihram tidak beh memakai peci atau penutup kepala lain nya
Penjelasan:
jadikan jawaban terbaik ya
terima kasih
Mengapa seorang jamaah umrah dilarang memakai peci (penutup kepala)?
Jawab:
Karena apabila kita memakai penutup kepala saat berumrah maka akan dikenakan dam (denda),karena melanggar larangan ihram dan dalam berumrah kita tidak boleh memakai penutup kepala karena itu sudah menjadi larangan dalam berumrah.
Dam karena melanggar salah satu larangan umrah:Bercukur rambutMemotong kukuMemakai pakaian berjahitMemakai wangi-wangianMemakai minyak rambut Menutup kepalaMemakai sepatu yg menutupi mata kaki atau memakai kaos kakiUmrah yaitu sengaja mengunjungi ka’bah di Makkah dengan niat beribadah umrah dengan syarat-syarat dan tata cara tertentu.
Dam adalah denda atau disebut juga fidiyah yg artinya tebusan,disebut juga kafarat artinya penghapusan.Orang-orang yg melanggar larangan dalam ibadah haji atau umrah maka wajib membayar dam (denda) sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
[tex]{\pink{\boxed{\boxed{{semoga \: membantu}}}}}[/tex]
9. jamaah haji perempuan yang mengenakan cadar pada saat mengerjakan Ibadah Haji hukumnya
wajib karena umat islam yang perempuan wajib menutup aurat kecuali bagian tangan dan muka
maaf kalo salah
yang benar dalam hal ini ditunjukkan oleh hadis bahwa nabi Muhammad SAW.melarang wanita yang sedang ihram memakai cadar.wanita yang sedang ihram ( muhrimah ) dilarang keras memakai cadar, oleh karena itu diharamkan bagi wanita muhrimah untuk memakai cadar baik melakukan haji maupun umrah
10. kenapa masyarakat selalu mengejek wanita bercadar. padahal wanita bercadar gk buat apa apa.kenapa ....
Jawaban:
Karena banyak yang menganggap bercadar itu buruk, padahal tidak
Iya terkadang orang² diluar sana ada yang mengejek wanita bercadar.
Sekarang saya mau tanya
Mengapa wanita² Arab menggunakan cadar sampai² wanita Indonesia meniru gaya bercadar wanita Arab ??
Jawaban
Coba anda liat istri anda ketika pertama kali sudah kawin memang sudahberkerudung, pasti biasa saja bagi yang biasanya melihat seperti itu, namun tiba² istri anda keluar tanpa menutup kepalanya atau tidak berkerudung pasti anda akan merasa bahwa hal itu tidak biasa, terkadang yg jika suaminya sangt thu agama pasti akan melarangnya, atau bahkan ada yang memarahinya.
Lalu coba anda lihat wanita² Indonesia yang awalnya hanya berhijab,,tpi tiba² mengubahnya dgn menggunkn cadar. Pasti org lain ketika melihatnya atau memandangnya itu beda bahkan ada org yang bisa saja ( Maaf ) terkadang mengejeknya atau bahkan mengatakannya itu bukan hal wajar ( Maaf ).
Saya bukannya mau mengejek,tpi saya hnya ingin memberithu kpd anda,,
Mengapa Wanita² di Arab bercadar ?? itu krna lingkungan di Arab itu sendiri, karena panas gersang, trkadng jga terjadi badai pasir yang bisa saja tidak sengaja terhirup ke hidung.
nah biasanya wanita² yang bercadar selain di negara Arab itu karena mereka mungkin berasal dari Arab.
Menurut dari Kitab Mabadi'ul Fiqhiyah atau biasanya disebut dgn kitab Ilmu Fiqih ini dikatakan bhwa aurat perempuan itu terdiri dari telapak kaki hingga bawah kepala dan rambut / sebatas yg hnya boleh terlihat adlah telapak tangn dn wajah.
Saya pun pernah melihat Wanita² bercadar di Indonesia,,bhkn pun bnyk yang menggunkn cadar
11. hukum memakai cadar adalah
sunnah bagi perempuan
#MaafKalauSalahkalau tidak sala sunnah
12. apa hukum memakai cadar
Jawaban:
sunnah , karena boleh memakai hijab saja
maaf kalau salah
Jawaban:
hukum memakai cadar adalah = Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut. Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yang didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Semoga membantu
13. bagaimana cara polisi arab menangkap penjahat wanita jika memakai cadar?
Jawaban:
Di tangkap pakai borgol secara langsung. dan di masukan kedalam penjara. beri dia hukuman apa pun itu yang berlaku di negara arab tentang kriminal dan kejahatan.
Penjelasan:
Semoga membantu
14. Apa hukum wanita bercadar?
Sunnah.karena semua wanita tidak dianjurkan menggunakan nyahukumnya sunah karena tidak wajib untuk memakai cadar bagi wanita
15. Jamaah umrah ketika mengerjakan shalat menghadap ke arah?
kiblat
ka'bah...
jika umrah kiblat memutar mengelilingi ka'bah
maaf klo salah
semoga membantu
16. wanita belajar sholat tetapi lebih mendahulukan memakai cadar apa kah boleh
Jawaban:
boleh
Penjelasan:
karena sama saja seperti menutup aurat dan tidak mempamerkan aurat ny itu lah wanita yg paling ALLAH SUKA
17. Quiz part 7 1.Hukum memakai cadar?
Jawaban:
memakai cadar bagi wanita muslimah adalah mubah bukan wajib adat bukan pula mustahab dan merupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya dan tidak dapat bagi seseorang untuk melanggarnya karena itu cuma pelaksanaan hak pribadi nya
Semoga bermanfaatJawaban:
tidak wajib
Penjelasan:
Hukum memakai cadar bagi wanita Muslimah adalah mubah bukan wajib dan bukan pula mustahab, dan merupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya, dan tidak dapat bagi seseorang untuk melarangnya, karena itu cuma melaksanakan hak pribadinya .
semoga bermanfaat ya
18. Dalam kehidupan sehari-hari, mukminah selalu memakai cadar dan sarung tangan. Hal yang harus dilakukan oleh mukminah saat haji dan umrah adalah ...a. Tetap memakai cadar dan sarung tangannya untuk menjaga auratnya selama haji atau umrah.b. Harus membuka cadar dan membuka telapak tangannya selama haji atau umrahc. Tetap memakai cadar ketika tawaf dan melapas ketika sa'i.d. Membuka cadarnya saat wukuf di arafah dan memakai kembali saat tawaf umrah.
Jawaban:
a.Tetap memakai cadar dan sarung tangannya untuk mnjg auratnya selama haji / umrah
Penjelasan:
Karena kita tdk blh membuka aurat kita ketika sudah ditutup:)
Semoga Membantu♡♡
Jadiakn jwban terbaek
19. dalam kondisi ihram memakai cadar hukumnya
Jawaban:
haram
Penjelasan:
karna dalam keadaan ihram kita harus membuka cadar
Jawaban:
haram
Penjelasan:
karena itu termasuk larangan dalam melaksanakan ibadah haji
20. Ada beberapa hal yang boleh dilakukan seorang wanita ketika tidak sedang ibadah haji,namun dilarang ketika sedang beribadah haji. Apabila dilanggar maka ada konsekwensi hukum tertentu. Pernyataan berikut yang merupakan larangan ketika haji bagi wanita adalah ....A. Memakai pakaian berjahitB. Memakai cadarC. Memakai pakaian hitamD. Memakai Sandal jepitJangan asal asalan!!!
Jawaban:
c memakai pakaian hitam
Jawaban:
(C) memakai pakaian hitam
21. hukum memakai cadar
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan.
Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.
DALIL YANG MEWAJIBKAN
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka. [An Nur/24: 31]
Allah Ta’ala memerintahkan kaum mukminat untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan [1].
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. [An Nur/24: 31]
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” [2].
Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
3. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka. [An Nur/24: 31]
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya. Kalau menutupi dada dan lehernya saja wajibmaka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?
4. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [An Nur/24: 31]
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. [4]
5. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [An Nur/24: 60]
Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka.
itu yang saya tau ka, dan saya copas dari buku di word
22. Apa hukum wanita bercadar dan sebutkan dalilnya?
Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:
1. Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
2. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
3. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
4. Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
5. Ijma yang mereka nukilkan.
6. Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
7. Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.
Di Antara Ulama Zaman Ini Yang Mewajibkan Cadar
Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.
23. kenapa masyarakat selalu mengejek wanita bercadar. padahal wanita bercadar gk buat apa apa.kenapa ....
Jawaban:
Karena memang banyak orang yang menganggap bahwa bercadar itu buruk padahal ngga, seharusnya juga sikap kita tidak boleh seperti itu, itu tidak menunjukan sikap toleransi, saya pun gak suka kalo ada orang bercadar dikata katain, aku suka orang bercadar.
- Harus saling menghormati dan menghargai orang lain.
- Hargai orang lain bila dirimu ingin dihargai
Semoga Terbantu...
Jawaban:
karena mereka mengira orang yang bercadar jelek.Sesungguhnya di dunia ini tidak ada wanita jelek.Mengapa wanita memakai cadar?karena mereka menutupi aurat mereka.Dengan memakai kerudung itu termasuk menutup aurat
semoga membantu
24. Jamaah umrah ketika mengerjakan shalat menghadap ke arah ...
Jawaban:
kiblat/kabah
Penjelasan:
semoga membantu
25. apa pendapat kalian tentang wanita yang memakai cadar? tolong di jawab dgn sopan ya..
kalau saya,jika ada seorang yang memakai cadar itu bagus dan sopan ,mamakai cadar juga dianjurkan oleh agama Islam,. kalau gak salah
26. ketika mengerjakan umrah niat umrah dilafazkan dengan lisan hukumnya?
sunah,kalau tidak salah
27. Bagaimana cara polisi arab menangkap penjahat wanita jika memakai cadar? Dan sejak kapan wanita di arab memakai cadar? Tks.
Jawaban:
tangkep borgol selesai. sejak wanita keluar rumah sempe perutnya merasa lapar
Penjelasan:
urusan salah tangkep / bukan yg penting itu cara menangkap penjahat. dan biasanya wanita arab klo di rumah sendiri dia membuka cadar apa lg kalo mau makan
28. bagaimana pandanganmu jika melihat seorang wanita yang memakai baju syar'i dan memakai cadar?
Jawaban:
Menurut saya pribadi!
Bercadar sendiri menurut Islam adalah sebuah sunnah yang dianjurkan bagi para ulama untuk digunakan oleh wanita muslimah, sunnah sendiri adalah jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala yang tinggi dimata Allah SWT, sebab hal tersebut dikarenakan amalan yang sangat mudah untuk didapatkan.
Mirisnya, masih banyak orang yang menganggap cadar sebagai akidah yang sesat. Padahal, menurut pandangan agama Islam, memakai cadar sendiri hukumnya adalah wajib.
Ada juga yang berpendapat, mereka terlalu berlebih-lebihan dalam beragama atau membuat sulit sesuatu yang dimudahkan Allah SWT. Karena hukum fikih yang masyhur tentang aurat wanita, wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat. Bahkan, ada juga yang mengklaim, wanita bercadar merupakan kelompok ekstremis yang memiliki pandangan Islam radikal.
Banyak spekulasi masyarakat ketika melihat seorang Muslimah yang tampil menggunakan cadar. Ada yang berpandangan orang bercadar adalah orang sangat mendalam pemahaman agamanya.
29. hukum memakai cadar wajib
tidak
maaf kalau wajibsunah.
yang dilakukan tidak dosa. dan dilakukan dapat pahala
30. apa hukum bagi wanita yang bercadar, namun ia sering kali hanya ingin memberitahu semua orang bahwa ia bercadar, seakan-akan membuat dia terasa lebih tinggi derajatnya?
tidak wajid karena tinggi derajat seseorang bukan dari bercadar aps tidaknya
Jawaban:
sunnah. karna wajah bukan merupakan bagian
aurat wanita