Perbedaan Makelar Dan Komisioner

Perbedaan Makelar Dan Komisioner

apa perbedaan makelar dengan komisioner?

Daftar Isi

1. apa perbedaan makelar dengan komisioner?


Makelar adalah suatu pihak yg membuat jelas (make clear) dan selesai atau menuntaskan urusan, dan disebut juga broker, yg berarti perantara, pemutus dan penghubung antara mereka yang memiliki barang dan uang.
sedangkan
komisioner adalah suatu pihak yg menerima komisi upah keberhasilan (success gee).


semoga membantu.....Makelar adalah orang atau badan yg melakukan kegiatanb jual beli barang yg bertindak atas nama orang lain atau atas nama orang yang menyuruh nya.
Komisioner adalah orang atau badan yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas nama nya sendiri,walaupun barang itu untuk orang lain (milik orang lain)

2. Perbedaan antara makelar dengan komisioner ?


kalau makelar adalah orang  / badan yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas nama orang lain / atas nam yg menyuruhnya (prinsipalnya),bukan atas namanya sendiri. sedangkan komisioner adalah orang / badan yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas namanya sendiri, walaupun barang itu untuk orang lain (milik orang lain)

                           SMOGA BRMANFAAAAAAAAAAAAAAAAT YEAAAA !

Menurut pasal 62 KUHD, seorang makelar (broker) adalah pedagang perantara yang diangkat oleh presiden atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang.

Makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan atas pemerintah dan nama orang-orang dengna siapa ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Menurut pasal 76 sampai 86 KUHD, komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.

Lain dengan makelar, seorang komisioner tidak disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya, Ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya dengan pihak ketiga atas namanya sendiri.

3. Apakah perbedaan antara komisioner dan makelar?


Komisioner: perantara baik penjual maupun pembeli yg mengatasnamakan dirinya sndiri
Makelar: perantara baik antara penjual maupun pembeliMAKELAR
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.    Resiko ditanggung prinsipal
5.    Hak komisi dan retensi
6.    Aturan dalam KUHD
7.    Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

KOMISIONER
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan tidak ada
4.    Bertindak atas nama sendiri
5.    Resiko ditanggung komisioner
6.    Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.    Aturan dalam KUHD, KUHPerdata


4. Jelaskan perbedaan antara makelar dan komisioner


KOMISIONER

* Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.

* Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.

* Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.

* Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.

MAKELAR

* Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.

* Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.

* Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.

* Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.

maaf kalau salah, semoga banyak membantu kak! Keep Fighting!


5. jelaskan perbedaan antara makelar dengan komisioner serta berikan contohnya masing-masing


Makelar adalah orang yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas nama orang lain. Sedangkan, komisioner orang yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas namanya sendiri
Bener g sih?

6. Persamaan dan perbedaan makelar, komisioner dan ekspeditur?


Persamaannya :
- keriga persamaan bertindak sbagai perantara org lain.
- sama2 menerima upah.
- sama2 menjalankan perusahaan.
perbedaan makelar, komisioner & Ekspeditur :
- pendirian tdk memerlukanformalitas - harus diangkan pemerintah.
- pihak yg memberi perintah disbt komiten - disebut prinsipal.
- mempunyai hak retensi & istimewa hanya hak retensi.
- berada dlm hub hukum pemberi kuasa khusus - pelayanan berkala.
- dlm melaksanakan tugas tdk menyebut - wajib memberitahu nama komiten sipal.
- dpt menjadi pejamin [ del credere] - tdk boleh menjadi penjamin [borg] barang2.
-----semoga bermanfaat------

7. jelaskan perbedaan makelar dengan komisioner!


-Komisioner adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas namanya sendiri, walaupun barang itu untuk orang lain (milik orang lain). 
-Makelar adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas nama orang lain atau atas nama yang menyuruhnya (prinsipalnya), bukan atas namanya sendiri.

8. Perbedaan makelar dan komisioner


Makelar adalah orang yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas nama orang lain. Sedangkan,
Komisioner adalah orang yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas namanya sendiri.
SEMOGA MEMBANTU

9. Perbedaan makelar dengan komisioner


Makelar
1.Hubungan hukum pemberian kuasa
2.Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.Resiko ditanggung prinsipal
5.Hak komisi dan retensi
6.Aturan dalam KUHD
7.Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

Komisioner
1.Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.Pengangkatan tidak ada
4.Bertindak atas nama sendiri
5.Resiko ditanggung komisioner
6.Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.Aturan dalam KUHD, KUHPerdataa. makelar
1 hubungan hukum pemberian kuasa
2 sifat hubungan hukum tidak tetap
3 pengangkatan diangkat dan disumpah
4 resiko ditanggung perinsipal

b. komisioner
1 hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2 sifat hubungan hukum tidak tetap
3 pengangkatan tidak ada
4 bertindak atas nama sendiri

10. jelaskan perbedaan makelar dan komisioner ?


Perbedaan makelar dan komisioner adalah Makelar ialah perantara pemasaran yang kegiatannya adalah mempertemukan pembeli dan penjual agar dapat melakukan transaksi atau kontrak jual beli. Sedangkan Komisioner ialah perantara penjualan dan pembelian yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan atas nama dirinya sendiri.

Penjelasan lebih lengkap akan kakak uraikan di bawah ini ya adik-adik… Stay tuned!

Halo adik-adik!!! Balik lagi di Brainly. Sekarang kakak akan kembali menjawab pertanyaan dari adik-adik. Nah, sebelumnya kakak juga pernah membahas mengenai saluran distribusi ini. Pada kesempatan kali ini akan kakak ulas ulang ya... Let’s get started!

Pembahasan

Distribusi merupakan penyebaran dan penyaluran barang dari produsen agar sampai ke tangan konsumen (saluran distribusi). Orang yang melaksanakan kegiatan penyaluran barang disebut Distributor. Tujuan penyaluran distirbusi adalah sebagai berikut :

1. Menyalurkan barang dari produsen untuk konsumen.

2. Meningkatkan jaminan sebuah produk dapat berlangsung secara kontinuitas.

3. Kebutuhan konsumen terhadap barang dan jasa dapat terpenuhi.

4. Supaya hasil produksi dapat lebih berguna untuk masyarakat.

Sistem saluran distribusi dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :

1. Distribusi langsung, distribusi barang dan jasa tanpa menggunakan atau melalui perantara, penyalurannya langsung dari produsen kepada konsumen.

2. Distribusi semi langsung, distribusi dari produsen kepada konsumen dengan melalui pedagang perantara yang termasuk bagian dari produsen.

3. Distribusi tidak langsung, distribusi barang atau jasa dari produsen kepada konsumen dengan melalui perantara, yaitu grosir, agen, komisioner, pedagang kecil, dan makelar.

Saluran Distribusi

Saluran distribusi merupakan lemaga tau orang yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Saluran distribusi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

1. Pedagang

Pedagang merupakan lembaga atau orang yang melaksanakan kegiatan menjual dan membeli barang dengan tidak mengubah bentuk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pedagang juga dibedakan menjadi :

• Pedagang Besar (Grosir atau Wholesaler), merupakan pedagang yang membeli suatu barang dan kemudian menjualnya kembali kepada pedagang lain yang lebih kecil.

• Pedagang Eceran (Retailer), merupakan pedagang yang membelin suatu barang dan kemudian menjualnya kembali langsung kepada konsumen.

2. Perantara Khusus

Perantara khusus tidak berbeda jauh dengan pedagang, karena peranta khusus juga menyalurkan suatu barang dari konsumen hingga ke tangan konsumen. Namun, perbedaannya terletak pada tanggungjawabnya. Perantara khusus tidak turut bertanggung jawab jika ada barang yang tidak laku dijual. Dibawah ini adalah beberapa yang meliputi perantara khusus, antara lain :

• Broker atau Makelar, adalah perantara pemasaran yang kegiatannya adalah mempertemukan pembeli dan penjual agar dapat melakukan transaksi atau kontrak jual beli.

• Agen atau Dealer, adalah perantara pemasaran atas nama perusahan yang kegiatannya adalah membantu perusahaan untuk menjual barang hasil produksinya pada suatu daerah tertentu.

• Eksportir, adalah pedagang yang melakukan kegiatan dengan menyalurkan barang, yaitu dari dalam ke luar negeri.

• Importir, adalah pedagang yang melakukan kegiatan dengan menyalurkan barang, yaitu dari luar ke dalam negeri.

• Komisioner, adalah perantara penjualan dan pembelian yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan atas nama dirinya sendiri.

Pelajari Lebih Lanjut

Okay adik-adik Demikianlah jawaban dari kakak, Semoga bisa membantu dan bermanfaat!! Semangat belajarnya ya adik-adik. Nah untuk menambah dan memperluas pengetahuan adik-adik tentang materi lainnya , kalian bisa buka link di bawah ini :  

Baca tentang “menjelaskan diagram mata rantai distribusi” di https://brainly.co.id/tugas/18047953  

Cek juga tentang soal ini “kegiatan yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi adalah” di https://brainly.co.id/tugas/18412466    

Baca juga mengenai “bagaimana peran alat transportasi dalam sistem distribusi” di https://brainly.co.id/tugas/18283392  

Semoga berhasil dan jangan lupa jadikan JAWABAN TERBAIK yaa!!!

Detail Jawaban

Kelas : 7

Pelajaran : IPS

Kategori : Bab 2 – Keadaan Penduduk Indonesia

Kode : 7.10.2002

Kata Kunci : distribusi, distributor, etika, saluran, makelar, komisioner.


11. jelaskan perbedaan makelar dengan komisioner


Makelar:perantara yang atas nama orang lain mencarikan barang bagi pembeli jan menjual barang bagi penjual
Komisioner:perantara dalam perdagangan seperti jua makelar
Kalo salah maaf ya
Kalo bener semoga bisa bermanfaat thank you

12. jelaskan perbedaan makelar dngn komisioner!


Perbedaan Makelar Dan Komisioner
MAKELAR
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.    Resiko ditanggung prinsipal
5.    Hak komisi dan retensi
6.    Aturan dalam KUHD
7.    Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

KOMISIONER
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan tidak ada
4.    Bertindak atas nama sendiri
5.    Resiko ditanggung komisioner
6.    Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.    Aturan dalam KUHD, KUHPerdata

13. perbedaan antara makelar,komisioner dan ekspedisi


Makelar adalah perpanjangan tangan dari komisioner yg adalah pemilik usaha sedangkan ekspedisi adalah penjelajah atau penguasa dlm dunia usaha

14. apa perbedaan komisioner,makelar,dan,agen


Komisioner adalah
orang yg bertugas melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau orang lain dng menerima imbalan dr keuntungan.

Makelar adalah
orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan.

Agen adalah
pedagang atau lembaga distribusi yang membeli dan menjual barang atas nama pihak lain atau lembaga yang menyuruhnya.




15. Apa perbedaan antara agen, makelar, dan komisioner


agen yaitu distributor yg bekerja dgn cara melakukan perjanjian pembelian dan penjualan barang tanpa memiliki barang yg di perjual belikan .
makelar yaitu perantara dalam pembelian atau penjualan barang atau jasa tanpa memiliki barang atau jasa yg di perjual belikan dan bekerja atas nama orang lain.
komisioner yaitu perantara yg tugasnya menjual atau membeli barang atas nama orang lain....
maaf klo salah

16. persamaan dan perbedaan makelar dan komisioner


persamaannya   :
- kedua duanya bertindak sbagai perantara org lain.
- sama2 menerima upah.
- sama2 menjalankan perusahaan.

perbedaan makelar & komisioner :
- pendirian tdk memerlukanformalitas  - harus diangkan pemerintah.
- pihak yg memberi perintah disbt komiten - disebut prinsipal.
- mempunyai hak retensi & istimewa hanya hak retensi.
- berada dlm hub hukum pemberi kuasa khusus - pelayanan berkala.
- dlm melaksanakan tugas tdk menyebut - wajib memberitahu nama komiten sipal.
- dpt menjadi pejamin [ del credere] - tdk boleh menjadi penjamin [borg] barang2.
-----semoga bermanfaat------a]persamaan:
  1]keduanya menjadi perantara
  2]keduanya bertindak atas perintah dan perhitungan orang lain
  3]sama sama menjalankan perusahaan

17. jelaskan perbedaan antara makelar dan komisioner beserta contohnya


makelar adalah orang yang melakukan jual beli atas nama orang lain.
sedangkan komisioner adalahi orang yang melakukan jual beli atas namanya sendiri
contoh makelar:makelar tanah,properti
contoh komisioner:komisioner kpk,komnas ham dll

18. apa perbedaan makelar dengan komisioner


makelar :Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
komisioner :Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

19. apa perbedaan dan persamaan makelar dengan komisioner?


makelar pada lapangan dan komisioner hanya bertugas pada kantornya.

20. apa perbedaan makelar dan komisioner!


KOMISIONER

* Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.

* Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.

* Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.

* Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.



MAKELAR

* Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.

* Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.

* Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.

* Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.

maaf kalu salah :-)
makelar yaitu memperjual belikan barang atas nama orang lain. komisioner yaitu perantara pemasaran barang yang bekerja atas namanya sendiri

21. apa perbedaan antara komisioner dan makelar


MAKELAR
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.    Resiko ditanggung prinsipal
5.    Hak komisi dan retensi
6.    Aturan dalam KUHD
7.    Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

KOMISIONER
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan tidak ada
4.    Bertindak atas nama sendiri
5.    Resiko ditanggung komisioner
6.    Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.    Aturan dalam KUHD, KUHPerdata

22. perbedaan antara agen, makelar, dan komisioner adalah?​


Jawaban:

agen adalah perusahaan perdagangan nasional,

makelar adalah perantara perdagangan,

sedangkan komisioner adalah organisasi/kelembagaan yang merujuk kepada seseorang atau beberapa orang


23. Apa perbedaan antara , makelar, dan komisioner


MAKELAR
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.    Resiko ditanggung prinsipal
5.    Hak komisi dan retensi
6.    Aturan dalam KUHD
7.    Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

KOMISIONER
1.    Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.    Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.    Pengangkatan tidak ada
4.    Bertindak atas nama sendiri
5.    Resiko ditanggung komisioner
6.    Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.    Aturan dalam KUHD, KUHPerdata

24. Jelaskanlah Perbedaan Antara Makelar Dengan Komisioner Serta Berikanlah Contoh Masing Masingnya!


 Makelar

1.Hubungan hukum pemberian kuasa

2.Sifat hubungan hukum tidak tetap

3.Pengangkatan diangkat dan disumpah

4.Resiko ditanggung prinsipal

5.Hak komisi dan retensi

6.Aturan dalam KUHD

7.Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan


Komisioner

1.Hubungan hukum pemberian kuasa khusus

2.Sifat hubungan hukum tidak tetap

3.Pengangkatan tidak ada

4.Bertindak atas nama sendiri

5.Resiko ditanggung komisioner

6.Hak berupa komisi, retensi, privillege

7.Aturan dalam KUHD, KUHPerdata


MAKELAR
disumpah dimuka hakim
merupakan wakil langsung
upahnya disebut provisi/kurtasi
KOMISIONER
tidak perlu disumpah
merupakan wakil tidak langsung
upahnya disebut komi

contoh makelar
Makela mencarikan barang bagi penjualdan atau menjualkan barang bagi pembeli
contoh komisioner
Komisioner bekerja atas namanya sendiri dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam perjanjian jual beli

25. Apa perbedaan dan persamaan makelar dengan komisioner?


perbedaan :
- Makelar adalah pihak yang membeli / menjual barang produksi atas nama orang lain dengan mendapat balas jasa dari hasil penjualan / pembelian barang tersebut. Balas jasa tersebut disebut kurtasi / provisi.
- Komisioner adalah pihak yang membeli / menjual barang untuk keperluan orang lain, akan tetapi atas nemanya sendiri dan bertanggung jawab atas segala tindakannya itu dengan memperoleh balas jasa tertentu. Balas jasa tersebut disebut komisi.

persamaan : sama-sama merupakan lembaga distribusi

semoga membantu
Perbedaan =>
••Makelar
°Hubungan Hukum pemberian kuasa
°Pengangkatan diangkat dan disumpah
°Resiko ditanggung prinsipal
°Hak komisi dan retensi
°Aturan dalam KUHD
°Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan
••Komisioner
°Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
°Pengangkatan tidak ada
°Bertindak atas nama sendiri
°Resiko ditanggung komisioner
°Hak berupa komisi, retensi danprivillage
°Aturan dalam KUHD, KUHPerdata
Persamaan =>
Sifat hubungan tidak tetap, Hak berupa komisi dan retensi, Aturan dalam KUHD.

26. sebutkan!! perbedaan komisioner dengan makelar beserta contoh nya


Komisioner adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan persetujuan jual beli atas namanya sendiri untuk pihak tertentu . contoh nya : mendapatkan imbalan jasa persentase yang di sebut komisi/provinsi atau factorage .

kalau Makelar adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun pihak pwmbeli dengan wewenang yang terbatas . contoh nya : Jasa (upah persentase) yang di sebut kurtase(courtage) .
#jawaban tadi . klau enggak salah sih .

27. jelaskan perbedaan antara komisioner dan makelar!


komisioner adalah perantara pemasaran seperti halnya broker,hanya saja komisioner menguasai atau memiliki barangnya dan tidak sekedar mempertemukan penjual dengan pembeli. sedangkan makelar atau broker adalah perantara dalam perdagangan untuk menjualkan atau membelikan barang atas nama orang lain.
maaf ya kalau salah

28. perbedaan makelar dengan komisioner adalah


Makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan. Pada praktiknya lebih banyak pada pihak-pihak yang akan melakukan jual beli.
Sedangkan Komisiner adalah
orang yang bertugas melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau orang lain dengan menerima imbalan dari keuntungan.

Semoga membantu ya

29. apa perbedaan antara komisioner dan makelar ?


komisioner adalah perantara dagang maupun pembelian yang bekerja atas nama sendiri
makelar adalah perantara yang bekerja atas nama orang yang menyuruhnya
kalau komisioner : Perantara dengan atas nama sendiri dan tanggung jawab sendiri
kalau makelar : Mempertemukan penjual dan pembeli......upah yg ia terima yaitu provisi

30. apa itu komisioner?apa bedanya dg makelar?


Komisioner = perantara yang mempertemukan penjual dengan pembeli atas nama dan tanggung jawab sendiri.Upah komisioner disebut Komisi.
Makelar (broker/pilang) = perantara yang mempertemukan penjual dengan pembeli atas nama orang lain atau perusahaan.Bonus yg diterima makelar disebut KURTASI/PROVISIGemar membantu ,,,,,,,

Video Terkait

Kategori ips